pengadilan puisi



Pengadilan puisi

Pengadilan puisi merupakan suatu kejadian yang menegangkan sekaligus koplak. Sebuah persidangan puisi yang mengundang ketegangan sekaligus badutan yang konyol dan menurut orang-orang yang faham akan kesusastraan Indonesia. Pengadilan puisi mencatat kejadian-kejadian yang tertoreh dalam khazanah sastra Indonesia, hal ini menyangkut berbagai hal mengenai perdebatan dan polemik yang terjadi. Selamet Kirnanto dan Darmanto menegaskan ketidakpuasannya terhadap kehidupan puisi saat itu sehingga diadakanlah pengadilan puisi dengan susunan personalia persidangan sebagai berikut:
Hakim Ketua               : Sanento Yuliman
Hakim Anggota          : Darmanto Jt
Jaksa Penuntut Umum            : Slamet kirnanto
Tim Pembela               : Taufiq Ismail
                                      Sapardi Djoko Darmono
                                      Handrawan Nadesul
Terdakwa                    : Puisi Indonesia Mutakhir
Para Saksi                    :
Saksi yang meringankan:        Saini K.M
                                                Adri darmadji
                                                Wing Kardjo
                                                Abdul Hadi
                                                Umbu Landu Paranggi
                                                Yudhistira Ardi Noegraha
Saksi yang memberatkan:       Sutardji Calzoum Bachri
                                                Sides Sudyarto DS
Pengadilan puisi dilaksanakan dua kali pada tahun 1974. Pengadilan puisi pertama diadakan di Aula Universitas Prahyangan, Bandung, 8 September 1974. Kali kedua dilaksanakan di Jakarta oleh Senat Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Indonesia pada tanggal 21 September 1974. Kegiatan ini merupakan reingkarnasi dari pembahasan perkembangan kesusastraan Indonesia yang biasanya dilakukan dengan diskusi, seminar, simposium yang dirasa menjemukan. Dari sini terciptalah gagasan dari Darmanto yang merumuskan gagasan tentang pengadilan puisi yang dirasa tidak menjemukan, lucu, tapi juga bersungguh-sungguh. Demikian Puisi Indonesia Mutakhir menjadi terdakwa yang diadili. Ada jaksa yang mendakwa, ada pembela yang menangkis dakwaan, ada orang-orang yang memberikan kesaksian dan hakim memutuskan. Bilaman para pengarang berkumpul dalam suatu majelis melainkan tidak tempeleng-tempelengan maka mereka akan saling mengagumi karya saudara mereka atau keduanya sekaligus.
Di Aula itu disaksikan hadirin seitar 200 orang Slamet Kirnanto membacakan tuntutannya yang mendakwa perkembangan kehidupam Puisi Indonesia akhir-akhir ini tidak sehat, tidak jelas dan brengsek. Dakwaan tersebut merupakan bentuk kejengkelan terhadap keadaan kritik puisi, terhadap kritikus M.S Hutagalung dan H.B Jassin, terhadap penjagoan Subagio Sastrowardoyo oleh Hutagalung, serta penjagoan W.S Rendra oleh Jassin yang menimbulkan gejala pembaharuan terhadap Horison yang tidak mampu lagi menjalankan peranan dengan penuh tanggung jawab. Malahan terjerumus menjadi majalah keluarga dan tempat berkembangnya para pengarang baru yang menjadi epigon-epigon pengarang terdahulu.
Karenanya terdapat empat tuntutan. Pertama, para kritikus yang tidak mampu lagi mengikuti arus erkembangan puisi mutakhir harus dipensiunkan, khususnya Jassin dan Hutagalung. Para editor majalah sastra khususnya Horiso dicuti-besarkan. Ketiga, para penulis mapan seprti rendra, Subagio, Goenawan dan kawan-kawannya dilarang menulis puisi dan para epigo dan ingkarnasinya harus diasingkan ke pulau terpencil. Keepat, Horison dan Budaya Jaya harus dicabut SITnya dan yang sudah terbit dinyatakan tidak layak untuk dinikmati penikmat sastra. Semua ini di dasarkan Undang-undang Hukum Puisi.
Tuntutan-tuntutan jaksa yang diluncurkan merupakan kekonyolan dengan demikian jenakanya. Mereka bagai bermain ping pong dalam aula itu, baik dengan jaksa maupun dengan pembela. Diktum-diktum tidak masuk akal dilontarkannya sehingga tak khayal persidangan ini begitu konyol.
Kedua saksi pun memberikan komentarnya, saksi ada dua macam, yakni yang memberatkan dan meringankan. Sutarji dengan semangat menempelengnya yang tinggi menyembur semua penyair dan kritikus yang hadir. Bahkan dia akan mengadakan pembakaran Horison. Abdul Hadi yang dikira akan menyembur dengan berat, namun tidak melakukannya. Hadi mengatakan bahwa sastra indonesia buruk, tidak sebagus sastra Jawa Kuno. Dia menganjurkan agar membaca sastra Jawa kuno, menurutnya setelah Chairil Anwar tidak ada penulis lagi di Indonesia.
Setelah tanya jawab selesai, hakim menghentikan sidang sejenak untuk menyusun keputusan dengan mengindahkan Hukum Adat serta membaca Cerita Adat.
Hakim Darmanto menolak semua tuntutan jaksa, diputuskannya bahwa puisi mutakhir Indonesia memang ada, Cuma belum berkembang. Pertama, kritikus sastra tetap diizinkan menulis, dengan catatan mengikuti kursus penaikan mutu di sekolah sastra. Kedua, para redaktur Horison tetap diizinkan pada jabatan mereka asal tidak malu, dan bila menghendaki mereka boleh mengundurkan diri. Ketiga, para penyair mapan dan epigonnya masih diberi peluang untuk berkembang dengan kreatifitas masing-masing dengan keharusan masuk pati asuhan penulisan bagi epigon. Keempat, majalah Horisaon tidak perlu dicabut surat izin terbitnya, cukup ditambahkan kata “Baru” dibelakang judul lama sehingga menjadi Horison Baru. Masyarakat luas masih tetap mendapat kesempatan untuk menikmati karya sastra dan membaca puisi. Demikian keputusan majelis hakim pengdilan puisi.
Tiga belas hari kemudian, diadakan pengadilan puisi serupa dengan tema jawaban atas pengadilan puisi. Acara 21 September itu diadakan oleh senat mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Indonesia Jakarta dengan empat pembicara yaitu H.B Jassin, M.S Hutagalung, Goenawan Mohammad dan Supardi Djoko Darmono. Persidangan kali ini lebih tepat dikatakan sebagai jawaban marah terhadap Slamet. Keempat kritikus dan penyair ini dimuat pula dalam naskah “Tuntutan jaksa” Slamet Sukirnanto, ditulis oleh N. Toda, dan pengantar Pamusuk Eneste. Anehnya Slamet minta maaf di Rawamangun. Namun acara berjalan ramailah. Sudah lama orang tidak bermarah-marahan dalam khazanah Sastra Indonesia. Ini semua gara-gara ide Darmanto sehingga timbul “Tuntuta jaksa” dan menciptakan suasana genting dan konyol seperti ini membuat orang gerang.

Komentar

Postingan Populer