pengadilan puisi
Pengadilan puisi
Pengadilan puisi merupakan suatu
kejadian yang menegangkan sekaligus koplak. Sebuah persidangan puisi yang
mengundang ketegangan sekaligus badutan yang konyol dan menurut orang-orang
yang faham akan kesusastraan Indonesia. Pengadilan puisi mencatat
kejadian-kejadian yang tertoreh dalam khazanah sastra Indonesia, hal ini
menyangkut berbagai hal mengenai perdebatan dan polemik yang terjadi. Selamet
Kirnanto dan Darmanto menegaskan ketidakpuasannya terhadap kehidupan puisi saat
itu sehingga diadakanlah pengadilan puisi dengan susunan personalia persidangan
sebagai berikut:
Hakim
Ketua
: Sanento Yuliman
Hakim
Anggota : Darmanto Jt
Jaksa Penuntut
Umum : Slamet
kirnanto
Tim
Pembela
: Taufiq Ismail
Sapardi Djoko Darmono
Handrawan Nadesul
Terdakwa
: Puisi Indonesia Mutakhir
Para
Saksi
:
Saksi yang
meringankan: Saini K.M
Adri darmadji
Wing Kardjo
Abdul Hadi
Umbu Landu Paranggi
Yudhistira Ardi Noegraha
Saksi yang
memberatkan: Sutardji Calzoum Bachri
Sides Sudyarto DS
Pengadilan puisi dilaksanakan dua
kali pada tahun 1974. Pengadilan puisi pertama diadakan di Aula Universitas
Prahyangan, Bandung, 8 September 1974. Kali kedua dilaksanakan di Jakarta oleh
Senat Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Indonesia pada tanggal 21 September
1974. Kegiatan ini merupakan reingkarnasi dari pembahasan perkembangan
kesusastraan Indonesia yang biasanya dilakukan dengan diskusi, seminar,
simposium yang dirasa menjemukan. Dari sini terciptalah gagasan dari Darmanto
yang merumuskan gagasan tentang pengadilan puisi yang dirasa tidak menjemukan,
lucu, tapi juga bersungguh-sungguh. Demikian Puisi Indonesia Mutakhir menjadi
terdakwa yang diadili. Ada jaksa yang mendakwa, ada pembela yang menangkis
dakwaan, ada orang-orang yang memberikan kesaksian dan hakim memutuskan.
Bilaman para pengarang berkumpul dalam suatu majelis melainkan tidak
tempeleng-tempelengan maka mereka akan saling mengagumi karya saudara mereka
atau keduanya sekaligus.
Di Aula itu disaksikan hadirin
seitar 200 orang Slamet Kirnanto membacakan tuntutannya yang mendakwa
perkembangan kehidupam Puisi Indonesia akhir-akhir ini tidak sehat, tidak jelas
dan brengsek. Dakwaan tersebut merupakan bentuk kejengkelan terhadap keadaan
kritik puisi, terhadap kritikus M.S Hutagalung dan H.B Jassin, terhadap
penjagoan Subagio Sastrowardoyo oleh Hutagalung, serta penjagoan W.S Rendra
oleh Jassin yang menimbulkan gejala pembaharuan terhadap Horison yang tidak
mampu lagi menjalankan peranan dengan penuh tanggung jawab. Malahan terjerumus
menjadi majalah keluarga dan tempat berkembangnya para pengarang baru yang
menjadi epigon-epigon pengarang terdahulu.
Karenanya terdapat empat tuntutan.
Pertama, para kritikus yang tidak mampu lagi mengikuti arus erkembangan puisi
mutakhir harus dipensiunkan, khususnya Jassin dan Hutagalung. Para editor
majalah sastra khususnya Horiso dicuti-besarkan. Ketiga, para penulis mapan
seprti rendra, Subagio, Goenawan dan kawan-kawannya dilarang menulis puisi dan
para epigo dan ingkarnasinya harus diasingkan ke pulau terpencil. Keepat,
Horison dan Budaya Jaya harus dicabut SITnya dan yang sudah terbit dinyatakan
tidak layak untuk dinikmati penikmat sastra. Semua ini di dasarkan
Undang-undang Hukum Puisi.
Tuntutan-tuntutan jaksa yang
diluncurkan merupakan kekonyolan dengan demikian jenakanya. Mereka bagai
bermain ping pong dalam aula itu, baik dengan jaksa maupun dengan pembela.
Diktum-diktum tidak masuk akal dilontarkannya sehingga tak khayal persidangan
ini begitu konyol.
Kedua saksi pun memberikan
komentarnya, saksi ada dua macam, yakni yang memberatkan dan meringankan.
Sutarji dengan semangat menempelengnya yang tinggi menyembur semua penyair dan
kritikus yang hadir. Bahkan dia akan mengadakan pembakaran Horison. Abdul Hadi
yang dikira akan menyembur dengan berat, namun tidak melakukannya. Hadi
mengatakan bahwa sastra indonesia buruk, tidak sebagus sastra Jawa Kuno. Dia
menganjurkan agar membaca sastra Jawa kuno, menurutnya setelah Chairil Anwar
tidak ada penulis lagi di Indonesia.
Setelah tanya jawab selesai, hakim
menghentikan sidang sejenak untuk menyusun keputusan dengan mengindahkan Hukum
Adat serta membaca Cerita Adat.
Hakim Darmanto menolak semua
tuntutan jaksa, diputuskannya bahwa puisi mutakhir Indonesia memang ada, Cuma
belum berkembang. Pertama, kritikus sastra tetap diizinkan menulis, dengan
catatan mengikuti kursus penaikan mutu di sekolah sastra. Kedua, para redaktur
Horison tetap diizinkan pada jabatan mereka asal tidak malu, dan bila
menghendaki mereka boleh mengundurkan diri. Ketiga, para penyair mapan dan
epigonnya masih diberi peluang untuk berkembang dengan kreatifitas
masing-masing dengan keharusan masuk pati asuhan penulisan bagi epigon.
Keempat, majalah Horisaon tidak perlu dicabut surat izin terbitnya, cukup
ditambahkan kata “Baru” dibelakang judul lama sehingga menjadi Horison Baru.
Masyarakat luas masih tetap mendapat kesempatan untuk menikmati karya sastra
dan membaca puisi. Demikian keputusan majelis hakim pengdilan puisi.
Tiga belas hari kemudian, diadakan
pengadilan puisi serupa dengan tema jawaban atas pengadilan puisi. Acara 21
September itu diadakan oleh senat mahasiswa Fakultas Sastra Universitas
Indonesia Jakarta dengan empat pembicara yaitu H.B Jassin, M.S Hutagalung,
Goenawan Mohammad dan Supardi Djoko Darmono. Persidangan kali ini lebih tepat
dikatakan sebagai jawaban marah terhadap Slamet. Keempat kritikus dan penyair ini
dimuat pula dalam naskah “Tuntutan jaksa” Slamet Sukirnanto, ditulis oleh N.
Toda, dan pengantar Pamusuk Eneste. Anehnya Slamet minta maaf di Rawamangun.
Namun acara berjalan ramailah. Sudah lama orang tidak bermarah-marahan dalam
khazanah Sastra Indonesia. Ini semua gara-gara ide Darmanto sehingga timbul
“Tuntuta jaksa” dan menciptakan suasana genting dan konyol seperti ini membuat
orang gerang.

Komentar
Posting Komentar