kedudukan dan fungsi bahsa daerah
KEDUDUKAN
DAN FUNGSI BAHASA DAERAH
A.
KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA DAERAH
Bahasa daerah adalah suatu bahasa yang dituturkan di suatu wilayah
dalam sebuah negara kebangsaan; apakah itu pada suatu daerah
kecil, negara bagian federal atau provinsi, atau daerah yang lebih luas. Sedangkan defenisi Bahasa
Daerah dalam hukum Internasional yang termuat dalam rumusan Piagam Eropa untuk Bahasa-Bahasa Regional atau
Minoritas diartkan
bahwa "bahasa-bahasa daerah atau minoritas" adalah bahasa-bahasa yang
secara tradisional digunakan dalam wilayah suatu negara, oleh warga negara dari
negara tersebut, yang secara numerik membentuk kelompok yang lebih kecil dari
populasi lainnya di negara tersebu; dan berbeda dari bahasa resmi (atau
bahasa-bahasa resmi) dari negara tersebut.
Bangsa Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku atau
kelompok etnis di tanah air. Tiap kelompok etnis mempunyai bahasa masing-masing
yang dipergunakan dalam komunikasi antaretnis atau sesama suku. Perencanaan
bahasa nasional tidak bisa dipisahkan dari pengolahan bahasa daerah, demikian
pula sebaliknya. Itulah sebabnya di samping mengolah bahasa nasional, Politik
Bahasa Nasional pun berfungsi sebagai sumber dasar dan pengarah bagi pengolahan
bahasa daerah yang jumlahnya ratusan dan tersebar di seluruh pelosok nusantara.
Hal itu sejalan dengan UUD 1945, Bab XV, Pasal 36 di dalam penjelasannya,
dikatakan: “Bahasa daerah itu adalah merupakan bagian dari kebudayaan Indonesia
yang hidup; bahasa daerah itu adalah salah satu unsur kebudayaan nasional yang
dilindungi oleh negara”, yang fungsinya sebagaimana disimpulkan oleh peserta
Seminar Politik Bahasa Nasional tahun 1975 di Jakarta, yakni:
“Di dalam kedudukannya sebagai
bahasa daerah, bahasa-bahasa seperti Sunda, Jawa, Bali, Madura, Bugis,
Makassar, dan Batak berfungsi sebagai (1) lambang kebanggaan daerah, (2)
lambang identitas daerah, dan (3) alat perhubungan di dalam keluarga dan
masyarakat daerah.
“Di
dalam hubungannya dengan fungsi bahasa Indonesia, bahasa daerah berfungsi
sebagai (1) pendukung bahasa nasional, (2) bahasa pengantar di sekolah dasar di
daerah tertentu pada tingkat permulaan untuk memperlancar pengajaran bahasa
Indonesia dan mata pelajaran lain, dan (3) alat pengembangan serta pendukung
kebudayaan daerah” (Halim (Ed.), 1976:145—46).
Dalam kedudukannya sebagai Bahasa
Daerah sendiri, maka Bahasa Daerah sendiri berfungsi sebagai:
1. Sebagai lambang kebanggan daerah
2. Lambang identitas daerah
3. Alat penghubung di dalam keluarga
dan masyarakat daerah
Adapun fungsi bahasa daerah dalam hubungannya dengan Bahasa
Indonesia adalah:
1. Bahasa Daerah sebagai pendukung
Bahasa Nasional
Bahasa daerah merupakan bahasa
pendukung bahasa Indonesia yang keberadaannya diakui oleh Negara. UUD 1945 pada
pasal 32 ayat (2) menegaskan bahwa “Negara menghormati dan memilihara bahasa
daerah sebagai kekayaan budaya nasional.” dan juga sesuai dengan perumusan
Kongres Bahasa Indonesia II tahun 1954 di Medan, bahwa bahasa daerah sebagai
pendukung bahasa nasional merupakan sumber pembinaan bahasa Indonesia.
Sumbangan bahasa daerah kepada bahasa Indonesia, antara lain, bidang fonologi,
morfologi, sintaksis, semantik, dan kosa kata. Demikian juga sebaliknya, bahasa
Indonesia mempengaruhi perkembangan bahasa daerah. Hubungan timbal balik antara
bahasa Indonesia dan bahasa daerah saling melengkapi dalam perkembangannya.
2. Bahasa Daerah sebagai bahasa
pengantar pada tingkat permulaan sekolah dasar
Di daerah tertentu , bahasa daerah
boleh dipakai sebagai bahasa pengantar di dunia pendidikan tingkat sekolah
dasar sampai dengan tahun ketiga (kelas tiga). Setelah itu, harus menggunakan bahasa
Indonesia , kecuali daerah-daerah yang mayoritas masih menggunakan bahasa
daerah sebagai bahasa ibu.
3. Bahasa Daerah sebagai sumber
kebahasaan untuk memperkaya Bahasa Indonesia
Seringkali istilah yang ada di dalam
bahasa daerah belum muncul di bahasa indonesia sehingga bahasa indonesia
memasukkannya istilah tersebut , contohnya “ gethuk “ { penganan dibuat dari
ubi dan sejenisnya yang direbus, kemudian dicampur gula dan kelapa (ditumbuk
bersama) } karena di bahasa indonesia istilah tersebut belum ada , maka istilah
“ gethuk “ juga di resmikan di bahasa indonesia sebagai istilah dari “ penganan
dibuat dari ubi dan sejenisnya yang direbus, kemudian dicampur gula dan kelapa
(ditumbuk bersama) “.
4. Bahasa Daerah sebagai pelengkap
bahasa Indonesia di dalam penyelenggaraan pemerintah pada tingkat daerah
Dalam tatanan pemerintah pada
tingkat daerah , bahasa daerah menjadi penting dalam komunikasi antara
pemerintah dengan masyarakat yang kebanyakan masih menggunakan bahasa ibu
sehingga dari pemerintah harus menguasai bahasa daerah tersebut yang kemudian
bisa di jadikan pelengkap di dalam penyelenggaraan pemerintah pada tingkat
daerah tersebut.
Bahasa daerah dan Bahasa Indonesia yang digunakan secara
bergantian menjadikan masyarakat Indonesia menjadi dwibahasawan. Menurut Mackey
dan Fishman (Chaer, 2004: 84) kedwibahasaan diartikan sebagai “...penggunaan
dua bahasa oleh penutur dalam pergaulannya dengan orang lain secara
bergantian”.
Bahasa daerah sebagai pendukung bahasa nasional sesuai
dengan perumusan Kongres Bahasa Indonesia II tahun 1954 di Medan, merupakan
sumber pembinaan bahasa Indonesia. Sumbangan bahasa daerah kepada bahasa
Indonesia, antara lain, bidang fonologi, morfologi, sintaksis, semantik, dan
kosa kata. Demikian juga sebaliknya, bahasa Indonesia mempengaruhi perkembangan
bahasa daerah. Hubungan timbal balik antara bahasa Indonesia dan bahasa daerah
saling melengkapi dalam perkembangannya.
Namun dewasa ini, Bahasa daerah terancam punah. Prof Dr
Arief Rahman dalam pidato pengukuhan sebagai guru besar dalam bidang pendidikan
bahasa di Universitas Negeri Jakarta, Selasa (22/5) mengungkapkan bahwa
“Kondisi ini menjadi keprihatinan saya. Dalam penelitian yang saya lakukan di
beberapa SMA di Jakarta, bahasa daerah tidak lagi digunakan dalam komunikasi di
rumah. Orang tua tidak menganggap penting untuk menggunakan di rumah. Para
pelajar lebih suka pakai bahasa gaul meski bertemu teman yang berbahasa daerah
semua”
Kepunahan bahasa daerah di Indonesia dipetakan sebagai
berikut : di Kalimanatan 50 bahasa daerah terancam punah dan satu sudah punah.
Dari 13 bahasa di Sumatra, dua terancam punah dan satu sudah punah.Sulawesi
yang memiliki 110 bahasa, 36 terancam punah dan satu sudah punah. Dari 80
bahasa daerah di Maluku, 22 terancam punah dan 11 sudah punah. Di daerah Timor,
Flores, Bima, dan Sumba dari 50 bahasa yang ada sebanyak delapan terancam
punah. Di daerah Papua dan Halmahera dari 271 bahasa sebanyak 56 bahasa
terancam punah. Di Jawa tidak ada bahasa daerah terancam punah.
Berdasarkan berbagai kondisi di atas, perlu adanya suatu
sistem yang mampu mensinergikan antara bahasa daearah sebagai bahasa ibu,
bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, serta bahasa Inggris sebagai bahasa
internasonal.

Komentar
Posting Komentar